1. Tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Kepala Desa
merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dan dijabarkan lebih rinci dalam berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Berikut adalah rinciannya, yang mencakup tugas pokok, fungsi, dan wewenang:
Tugas pokok
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (1), Kepala Desa bertugas:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
- Melaksanakan Pembangunan Desa.
- Melakukan pembinaan kemasyarakatan Desa.
- Memberdayakan masyarakat Desa.
Fungsi
Sebagai pelaksana roda pemerintahan, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Perencanaan: Menyusun rencana tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, serta rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
- Pengorganisasian: Menata administrasi, pengelolaan keuangan, dan aset desa.
- Pelaksanaan: Memberikan pelayanan publik dan menjalankan program pembangunan sesuai dengan rencana.
- Pembinaan kemasyarakatan: Melakukan sosialisasi, motivasi, dan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat.
- Pemberdayaan masyarakat: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Kewenangan
Kepala Desa memiliki kewenangan dalam berbagai aspek, termasuk:
- Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, sesuai prosedur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
- Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.
- Memimpin musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).
- Menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di desa.
- Mengelola keuangan dan aset desa.
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.
- Mendapatkan penghasilan tetap, tunjangan, dan perlindungan hukum.
Permendagri terkait
Beberapa peraturan Permendagri yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepala Desa antara lain:
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menetapkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur hubungan kerja antara Kepala Desa dan BPD
2. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekretaris Desa (Sekdes)
Diatur dalam sejumlah peraturan, dengan rujukan utama pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Secara ringkas, Sekdes adalah unsur pimpinan sekretariat desa yang bertanggung jawab membantu Kepala Desa di bidang administrasi pemerintahan.
Tugas Pokok
Sebagai pembantu Kepala Desa, tugas utama Sekretaris Desa mencakup:
- Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes, perubahan APBDes, dan laporan pertanggungjawaban.
- Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa.
- Melaksanakan verifikasi terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk bukti penerimaan dan pengeluaran.
Fungsi Utama
Dalam menjalankan tugas pokoknya, Sekretaris Desa memiliki lima fungsi utama. Fungsi-fungsi ini meliputi:
- Urusan Ketatausahaan: Menyelenggarakaan administrasi surat menyurat dan arsip.
- Urusan Umum: Mengelola administrasi perangkat desa, menyediakan sarana dan prasarana kantor, serta mengelola aset dan inventaris.
- Urusan Keuangan: Mengurus administrasi keuangan desa, termasuk sumber pendapatan dan pengeluaran, serta memverifikasi administrasi keuangan.
- Urusan Perencanaan: Menyusun rencana anggaran, menginventarisasi data pembangunan, memantau dan mengevaluasi program, serta menyusun laporan.
- Urusan Administrasi Desa: Menjalankan tugas pembukuan administrasi desa sesuai bidang tugas atau keputusan Kepala Desa.
3. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kaur Keuangan Desa
mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Meskipun ada Undang-Undang Desa terbaru yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024, secara spesifik peraturan teknis tentang pengelolaan keuangan desa tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Secara ringkas, Kaur Keuangan merupakan unsur staf sekretariat desa yang membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi keuangan.
Berikut adalah rincian tugas pokok dan fungsi Kaur Keuangan berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018:
Tugas Pokok
Sebagai pelaksana fungsi-fungsi administrasi keuangan di bawah koordinasi Sekretaris Desa.
Fungsi
- Melaksanakan urusan keuangan, meliputi:
- Pengurusan administrasi keuangan.
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
- Verifikasi administrasi keuangan.
- Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Rincian Tugas
Secara lebih mendalam, tugas Kaur Keuangan mencakup hal-hal berikut:
- Pengelolaan Administrasi Keuangan Desa: Mencatat dan mengadministrasikan seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.
- Operator Aplikasi Keuangan Desa Siskeudes
- Penyusunan Laporan Keuangan: Membantu Sekretaris Desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Penyiapan Dokumen Anggaran: Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penyusunan dan perubahan APBDes.
- Verifikasi Keuangan: Melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan desa.
- Administrasi Penghasilan: Menyiapkan dan mengadministrasikan pembayaran penghasilan (gaji dan tunjangan) untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga lain di desa.
- Pencairan Dana: Memproses pencairan dana dari Rekening Kas Desa untuk membiayai kegiatan yang sudah dianggarkan.
- Penyimpanan Dokumen: Bertanggung jawab atas penyimpanan dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan desa.
- Pelayanan Administrasi: Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat dan lembaga desa yang berkaitan dengan keuangan.
4. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kaur Tata Usaha dan Umum
Diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Kaur Tata Usaha dan Umum merupakan unsur staf sekretariat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi Tata Usaha dan Umum
Secara ringkas, berikut adalah tugas dan fungsinya:
Tugas
Secara umum, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan, meliputi tata naskah, administrasi surat-menyurat (masuk dan keluar), arsip, dan ekspedisi surat.
- Melaksanakan urusan umum, meliputi:
- Penataan administrasi perangkat desa.
- Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor.
- Penyiapan rapat.
- Pengadministrasian aset.
- Inventarisasi barang.
- Pengurusan perjalanan dinas.
- Pelayanan umum.
- Melakukan pengadministrasian inventarisasi aset desa.
- Operator Aplikasi Aset Desa SIPADes
- Menyediakan buku-buku administrasi umum yang diperlukan oleh desa.
Perubahan dan pemisahan tugas
Berdasarkan beberapa sumber, terdapat perbedaan penamaan dan tugas, terutama terkait adanya penyatuan tugas Kaur Umum dengan Kaur Perencanaan. Namun, mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Tupoksi Kaur Umum tersebut adalah yang paling relevan.
Catatan: Meskipun Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, peraturan tersebut tidak mengubah secara spesifik Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum dalam hal administrasi umum, arsip, dan tata naskah seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
5. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kaur Perencanaan Desa
Diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan peraturan pelaksananya. Kaur Perencanaan merupakan unsur staf sekretariat desa yang membantu Sekretaris Desa.
Tugas pokok Kaur Perencanaan
Secara umum, Kaur Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kaur Perencanaan
Untuk menjalankan tugas pokoknya, Kaur Perencanaan memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Koordinasi perencanaan desa: Mengoordinasikan seluruh proses perencanaan yang ada di desa.
- Operator SIPD
- Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa): Menyusun dan merencanakan anggaran desa, termasuk anggaran untuk kegiatan prioritas.
- Inventarisasi data pembangunan: Mencatat dan mengumpulkan data-data yang terkait dengan pembangunan desa.
- Monitoring dan evaluasi program: Melakukan pemantauan dan penilaian terhadap program atau kegiatan yang telah dilaksanakan untuk mengukur efektivitasnya.
- Penyusunan laporan: Membuat laporan yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
- Penyusunan dokumen perencanaan: Berperan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan jangka panjang (RPJMDes) dan tahunan (RKPDes).
- Perencanaan kegiatan: Terlibat dalam setiap perencanaan kegiatan, baik yang bersifat keuangan maupun non-keuangan.
- Perencanaan pembangunan: Bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan fisik, non-fisik, kesehatan, dan keagamaan.
Landasan hukum
Meskipun tidak ada Permendagri terbaru khusus yang mengubah tupoksi ini secara drastis, tugas dan fungsi Kaur Perencanaan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, seperti:
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: Mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, di mana Kaur Perencanaan berperan dalam tahap perencanaan anggaran.
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015: Mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, termasuk posisi Kaur Perencanaan sebagai unsur staf sekretariat.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014: Merupakan landasan utama bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan menteri.
6. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kaur (Kepala Urusan) berada di bawah Sekretariat Desa, sementara Kasi berada di bawah Kepala Desa sebagai pelaksana operasional.
Berikut adalah tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Kepala Seksi Pemerintahan berdasarkan Permendagri tersebut:
Tugas Pokok (Tupoksi)
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
Fungsi
Untuk menjalankan tugasnya, Kepala Seksi Pemerintahan memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan: Mengelola administrasi pemerintahan desa.
- Menyusun rancangan regulasi desa: Merancang peraturan desa yang diperlukan.
- Melakukan pembinaan masalah pertanahan: Mengurus administrasi pertanahan di desa.
- Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban: Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat: Melakukan tindakan perlindungan bagi warga desa.
- Mengurus administrasi kependudukan: Mengelola data kependudukan dan layanan terkait seperti KTP, KK, dan akta.
- Melakukan penataan dan pengelolaan wilayah: Mengatur dan mengelola wilayah serta dusun.
- Melakukan pendataan dan pengelolaan profil desa: Mendata dan mengelola data-data terkait profil desa secara komprehensif.
- Operator Prodeskel
- Operator Sipamong
Dasar hukum terkait
Perubahan nomenklatur ini didasarkan pada beberapa peraturan, di antaranya:
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015: Mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: Mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang juga memengaruhi tugas perangkat desa
7. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 dan Nomor 20 Tahun 2018, jabatan Kaur Kesejahteraan tidak lagi ada dalam struktur organisasi pemerintahan desa. Posisi yang menangani urusan kesejahteraan dan pembangunan desa sekarang adalah
Berikut adalah tugas dan fungsi (TUPOKSI) Kasi Kesejahteraan yang relevan dengan ekonomi dan pembangunan desa, sesuai dengan peraturan terbaru tersebut:
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang kesejahteraan.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Kesejahteraan memiliki fungsi sebagai berikut:
Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Pembangunan sarana dan prasarana:
- Membangun dan memelihara infrastruktur desa, seperti jalan desa, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
- Membangun dan memelihara fasilitas sanitasi dan penyediaan air bersih.
- Pembangunan di bidang pendidikan:
- Membangun dan mengembangkan fasilitas pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
- Melakukan sosialisasi dan motivasi terkait pendidikan kepada masyarakat.
- Pembangunan di bidang kesehatan:
- Mengembangkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Persalinan Desa (Polindes).
- Memberikan penyuluhan kesehatan dan makanan tambahan.
Pemberdayaan Masyarakat
- Sosialisasi dan motivasi:
- Mengembangkan budaya, ekonomi, dan politik di tingkat desa.
- Mendorong pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan Karang Taruna.
- Lingkungan hidup:
- Menggerakkan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, seperti pengelolaan sampah dan penanaman pohon.
- Menangani kesiapsiagaan bencana di tingkat desa.
Pengelolaan Anggaran
- Pengeluaran anggaran:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan tugasnya.
- Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen anggaran lainnya.
- Pengendalian dan pelaporan:
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai bidangnya.
- Bertanggung jawab atas laporan pelaksanaan kegiatan, administrasi, dan tata kelola administrasi.
Operator Jaga Desa
Perbedaan dengan jabatan lama (Kaur)
Penting untuk diingat bahwa jabatan Kepala Urusan (Kaur) adalah unsur staf dari Sekretariat Desa, sementara Kepala Seksi (Kasi) adalah unsur pelaksana teknis yang langsung membantu kepala desa. Perubahan struktur ini terjadi seiring terbitnya Permendagri 84 Tahun 2015
8.Tugas Kasi Pelayanan di desa, berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 dan diselaraskan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional bidang pelayanan sosial masyarakat. Tugas ini mencakup pelayanan administrasi kependudukan, kegiatan sosial, budaya, keagamaan, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, Kasi Pelayanan juga bertugas membuat dan melaporkan kegiatan, mengelola pengaduan, serta melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran sesuai bidangnya.
Tugas utama
- Pelayanan Kependudukan dan Administrasi: Menangani urusan administrasi seperti surat domisili dan izin usaha.
- Kegiatan Sosial dan Keagamaan: Melaksanakan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan kepemudaan.
- Pelayanan Teknis: Melaksanakan pekerjaan teknis terkait nikah, talak, cerai, rujuk, kelahiran, dan kematian.
- Pengelolaan Pengaduan Masyarakat: Menangani keluhan dan pengaduan dari masyarakat.
- Pengelolaan Anggaran: Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran desa sesuai bidang tugasnya.
- Monitoring dan Pelaporan: Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas serta program di bidang pelayanan kepada Kepala Desa.
- Pemberdayaan Masyarakat: Memberikan penyuluhan, mendorong partisipasi aktif warga, dan mendukung kegiatan seperti PKK dan Karang Taruna.
Tugas pendukung
- Membantu Kepala Desa dalam meningkatkan kapasitas masyarakat.
- Mengurus pelayanan administrasi kependudukan seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan surat keterangan lainnya sesuai kebutuhan warga.
- Operator SIK-NG atau Pendataan DTKS
9. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Dusun Berdasarkan peraturan terbaru, terutama Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, serta UU Nomor 6 Tahun 2014, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
Secara lebih rinci, berikut adalah rincian tugas dan fungsi Kepala Dusun atau Kepala Kewilayahan.
Tugas pokok Kepala Dusun
Sebagai unsur pelaksana teknis, tugas utama Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam urusan:
- Penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pelaksanaan pembangunan desa.
- Pembinaan kemasyarakatan desa.
- Pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi Kepala Dusun
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Kepala Dusun menjalankan berbagai fungsi berikut di wilayahnya:
- Pembinaan ketenteraman dan ketertiban: Menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan dusun.
- Perlindungan masyarakat: Melaksanakan upaya perlindungan terhadap warga.
- Penataan dan pengelolaan wilayah: Mengelola dan menata administrasi serta tata ruang wilayah dusun.
- Mobilitas kependudukan: Memantau dan mencatat data kependudukan, termasuk pendatang.
- Pengawasan pembangunan: Mengawasi pelaksanaan pembangunan, baik yang berasal dari dana desa maupun non-APBD.
- Pembinaan kemasyarakatan: Meningkatkan kemampuan dan kesadaran warga dalam menjaga lingkungan.
- Pemberdayaan masyarakat: Melakukan upaya pemberdayaan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Peran tambahan terkait pengadaan barang/jasa
- Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Dusun juga dapat membantu Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) dalam menjalankan tugas pembangunan.
- Kepala Dusun bisa menjadi bagian dari tim yang melaksanakan pengadaan barang atau jasa, terutama untuk kegiatan yang tidak dapat dikerjakan sendiri oleh Kaur atau Kasi.
Kewajiban dan administrasi
- Wajib berkantor: Kepala Dusun, sebagai perangkat desa, diwajibkan untuk berkantor, baik di kantor desa maupun di kantor dusun jika tersedia, terutama saat jam kerja.
- Tertib administrasi: Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban administrasi desa.
- Melapor kepada Kepala Desa: Jika ada perubahan mobilitas kependudukan, penataan, dan pengelolaan wilayah, Kepala Dusun wajib melaporkannya kepada Kepala Desa